PEMATANGSIANTAR (Waspada): Operasi Kancil Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku pencurian spesialis sepeda motor, pria RSS, 19, alias Jungkok, warga Kec. Siantar Martoba.
Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus RSS di penginapan PK, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, Selasa (15/8) pukul 14:00.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Rabu (16/8) menyebutkan Tim Opsnal meringkus RSS berdasarkan laporan korban Jarismen Damanik, 54, warga Jl. HOS. Cokroaminoto, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara.
Menurut Kasat Reskrim, RSS melakukan pencurian bersama temannya AHL alias HS (sudah tertangkap dan dalam penahanan), melakukan pencurian di Jl. Sangnaualuh, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur pada Sabtu (4/3) pukul 05:00 dengan cara berkeliling dengan mengenderai sepeda motor.
Ketika melintas di Jl. Sangnaualuh, tepatnya di rumah orangtua korban, melihat ada sepeda motor parkir di samping kios tempat jualan dengan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.
Kemudian, RSS turun dari sepeda motor dan masuk ke halaman rumah dengan membuka pintu gerbang yang tidak terkunci. Selanjutnya, RSS mendorong sepeda motor itu keluar dari halaman rumah dan menghidupkannya serta membawanya kabur.
Korban yang mengetahui sepeda motor miliknya hilang, langsung membuat laporan ke Polres.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim pimpinan Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (15/8) pukul 13:30, Tim Opsnal mengetahui keberadaan RSS di penginapan PK.
Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi itu dan menemukan RSS serta meringkusnya ketika sedang duduk di lobi penginapan.
Saat Tim Opsnal menginterogasi, RSS mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat pada Sabtu 4 Maret 2023 dan sebelumnya telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu lembar STNK Honda Beat dan satu kunci kontak.
Namun, ketika hendak mencari barang bukti lainnya, RSS mencoba melarikan diri, hingga Tim Opsnal melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki kanan RSS untuk menghentikannya. Sebelum membawa ke markas Sat Reskrim, Tim Opsnal membawa RSS ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk mengobati luka tembak di kakinya.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini RSS sudah menjalani proses hukum dan penahanan di Polres dengan persangkaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana.(a28).