Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu Di Hotel

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu Di Hotel
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria AKP, 27, di dalam salah satu kamar Hotel Sentral, Jl. Perintis kemerdekaan, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kamis (24/4) pukul 17:30 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari AKP.(Waspada-Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria AKP, 27, warga Jl. Langkat, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara di salah satu hotel.

Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba Ipda Indrawan memimpin saat meringkus AKP di dalam salah satu kamar di Hotel Sentral, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kamis (24/4) pukul 17:30.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Senin (28/4) siang menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat ada pelaku memiliki narkotika di Hotel Sentral.

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba bersama tim berhasil meringkus AKP di dalam salah satu kamar hotel itu.

Selanjutnya, Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba bersama tim mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam berisi 12 paket sabu seberat 3,93 gram, dua unit timbangan digital, uang Rp 61.000, dua bungkus plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari pipet plastik.

Hasil interogasi, AKP mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan memperolehnya dari pria berinisial S. Namun, saat pengembangan, tidak menemukan pria S itu, hingga Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba membawa AKP bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka AKP sudah kita amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan dan akan memprosesnya sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE