Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Dan Pengedar Sabu

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, MBN, 24, di Jl. Madura Bawah, Gg. Jespam, Kel. Bantan, Kec. Sianțar Barat, Kamis (6/3) pukul 00:30 dinihari serta FAN, 35, dan PR, 45, di Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Barat, Rabu (5/3) pukul 23:00 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari MBN serta ganja serta lainnya dari FAN dan PR.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, MBN, 24, di Jl. Madura Bawah, Gg. Jespam, Kel. Bantan, Kec. Sianțar Barat, Kamis (6/3) pukul 00:30 dinihari serta FAN, 35, dan PR, 45, di Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Barat, Rabu (5/3) pukul 23:00 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari MBN serta ganja serta lainnya dari FAN dan PR.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba dalam komitmennya memberantas peredaran narkoba dan bersih dari barang terlarang di wilayah hukum Polres, meringkus terduga pelaku seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dan dua pria pengedar sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria MBN, 24, warga Jl. Madura Bawah, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat di Jl. Madura Bawah, Gg. Jespam, Kel. Bantan pada Kamis (6/3) pukul 00:30 dinihari.

Sedang pria FAN, 35, alias Doli, warga Jl. Nagur, Gg. Erlangga, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara dan pria PR, 45, warga Jl. Siak, Kel. Martoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus mereka di Jl. Nagur, Kel. Martoba pada Rabu (5/3) pukul 23:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (7/3) menyebutkan awalnya personel Sat Resnarkoba memperoleh informasi Jl. Madura Bawah, Gg. Jespam di satu lapangan badminton sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus MBN sedang duduk di samping lapangan badminton dan saat itu memegang satu tablet yang di dalamnya ada transaksi narkoba.

Kemudian, di kantong celana MBN ada uang Rp 750 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu serta mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa MBN ke rumahnya.

Ketua RT setempat turut menyaksikan saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah MBN dan menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,45 gram di atas tempat tidur dan satu bungkus plastik berisi puluhan plastik kosong di dalam lemari pakaian.

Hasil interogasi, MBN mengaku barang bukti sabu itu miliknya hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawanya bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.

“Hingga saat ini tersangka MBN sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan memprosesnya sesuai proses hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus FAN dan PR berawal dari berita viral di media sosial (Medsos) dan informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Nabel atau Nagur Belakang ada satu warung kopi sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus FAN dan PR sedang duduk di gang kecil sekitar Jl. Nabel.

Saat itu terlihat PR membuang satu gulungan kertas di samping kirinya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan gerak cepat langsung mengamankan gulungan kertas itu dan membukanya, ternyata berisi ganja seberat 0,92 gram serta satu unit HP merk Infinix. Hasil interogasi, PR mengaku mendapat ganja itu dari FAN dan saat interogasi, FAN mengakuinya dan menyebutkan ganja itu dari temannya yang panggilannya U.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah FAN dan menemukan barang bukti satu unit HP merk Samsung dan uang Rp472 ribu dari kantong celananya dan FAN mengaku uang itu merupakan hasil penjualan sabu dan melakukannya sebelum penangkapannya dan sabu itu sudah habis terjual. Sedang ganja itu akan mereka gunakan atau pakai bersama.

Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa keduanya bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.

“Hingga saat ini kedua tersangka, FAN dan PR sedang dalam pemeriksaan untuk pelaksanaan pengembangan dan memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Dan Pengedar Sabu

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Dan Pengedar Sabu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *