Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba meringkus terduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor, remote kontak dan BPKB sepeda motor, satu unit laptop dan chargernya serta uang tunai, pria TS (kiri) di rumah dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim, Jl. Karsim, Blok VIII, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Sabtu (11/1) pukul 15:45 dan menyita seluruh barang bukti dari TS.(Waspada-Ist).
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba meringkus terduga pelaku pencurian, pria TS, 26, warga Lingkungan III, Kel. Limapuluh Kota, Kec. Limapuluh, Kab. Batubara.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Senin (13/1) menyebutkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu P. Damanik dan personelnya meringkus TS di rumah dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim, Jl. Karsim, Blok VIII, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Sabtu (11/1) pukul 15:45.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pencurian terhadap barang-barang milik korban Pendeta Jahara Sitinjak terjadi setelah korban bertemu dengan TS di rumah dinas korban pada Senin (6/1) pukul 17:00.
Dalam pertemuan itu, korban menyarankan agar TS mempersiapkan diri belajar agar dapat kembali masuk ke Sekolah Seminari dengan jalur beasiswa sambil menunggu kepulangan korban dari Bagan Siapiapi.
Namun, ketika korban bersama keluarganya di Bagan Siapiapi, korban mendapat informasi dari saksi Kezia Handayani Tamba yang menyebutkan TS telah mencuri sepedamotor Honda PCX BK 2504 WAR warna hitam, berikut remote kontak dan BPKB sepeda motor, satu unit laptop merk Compaq beserta charger warna hitam serta uang Rp 350.000,- milik korban dari dalam rumah dinas korban.
Saksi mengetahui perbuatan TS, karena saksi dan anaknya tinggal dengan TS di rumah dinas korban saat korban berangkat ke Bagan Siapiapi.
Ketika pulang dari Bagan Siapiapi pada Kamis (9/1) dan bertemu dengan saksi, korban mendengar keterangan saksi, hingga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, karena akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dengan taksiran Rp36.500.000.
Selanjutnya, pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 15:45, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi dari tetangga korban yang menyebutkan TS datang kembali berkunjung ke rumah dinas korban.
Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim bersama Tim Polsek Siantar Martoba langsung berangkat ke rumah dinas korban dan meringkus TS serta memboyongnya bersama seluruh barang bukti milik korban ke Mapolsek Siantar Martoba.
“Pelaku TS hingga saat ini sudah kami amankan guna memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUH Pidana,” sebut Kapolsek Siantar Martoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.