PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian, pria CRSPG, 21, warga Jl. Persatuan, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara di Jl. Seksama, Kota Medan, Jumat (29/9) pukul 22:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Iptu Maxi J Manurung, Sabtu (30/9) menyebutkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda MTT. Simanungkalit memimpin personel Polsek Selatan saat meringkus CRSPG.
Pihak kepolisian meringkus CRSPG karena melakukan pencurian bersama terduga pelaku lainnya, pria MIG alias Ucok di warung milik korban Frison Putra Gunawan Purba, Jl. Narumonda Atas, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Sabtu (2/9) pukul 05:00.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian berupa steleng kaca berisikan rokok bermacam merk dan uang tunai Rp8 juta serta melaporkannya ke Polsek Siantar Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim memimpin personelnya melakukan pencarian dan berhasil meringkus MIG di Jl. Merdeka, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat, Sabtu (23/9) pukul 16:00.
Dari MIG, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan dan personelnya menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, berbagai macam rokok terdiri sembilan bungkus Sampoerna Evolution, delapan bungkus Gudang Garam Merah, delapan bungkus Sampoerna isi 12, enam bungkus Gudang Garam.
Selain itu, enam bungkus Djie Sam Soe warna hitam, lima bungkus Commodore, lima bungkus Gudang Garam Surya 12, empat bungkus Dunhill, empat bungkus Djie Sam Soe warna kuning, empat bungkus Djie Sam Soe Magnum, empat bungkus Marlboro black isi 20, tiga bungkus Union dan satu bungkus Marlboro Black isi 12.
Hasil interogasi, MIG mengakui telah melakukan pencurian bersama CRSPG di warung korban. Berdasarkan pengakuan itu, Kanit Reskrim bersama personelnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dan meringkus CRSPG di persembunyiannya di Medan.
Menurut Kapolsek Siantar Selatan, hingga saat ini kedua pelaku, MIG dan CRSPG beserta barang bukti sudah dalam pengamanan Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan guna proses hukum selanjutnya dengan mempersangkakan mereka melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana.(a28)