Polres P.Siantar Ringkus Pelaku Curat Di Asrama Kanwil DJP Sumut II

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku Curat di asrama Kanwil DJP Sumut II, pria HK, 35, alias Kabo (kiri) ketika sedang melintas di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat, Selasa (8/4) pukul 16:00 dan menyita barang bukti hasil Curat dari HK.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku Curat di asrama Kanwil DJP Sumut II, pria HK, 35, alias Kabo (kiri) ketika sedang melintas di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat, Selasa (8/4) pukul 16:00 dan menyita barang bukti hasil Curat dari HK.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan meringkus terduga pelaku Curat di asrama Kanwil DJP Sumut II.

Tim Jatanras Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku HK, 35, alias Kabo, warga Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat ketika sedang melintas di Jl. Enggang, Selasa (8/4) pukul 16:00.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Rabu (9/4) menyebutkan Curat itu terjadi di asrama Kanwil DJP Sumut II, Jl. Gunung Simanukmanuk, Kel. Teladan, Kec. Siantar Barat pada Rabu (2/4) pukul 17:48.

Awalnya, pelapor Jenry Frans Andiwinanta Butarbutar, PNS, warga Perumahan Grand Mutiara, Tanjung Morawa, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang mendapat informasi dari Grup Asrama Kanwil DJP Sumut II, korban Fenny Yulianti Damanik, PNS, asrama yang pelapor tempati dan rekan lainnya terekam CCTV pencuri memasukinya yakni seorang pria yang belum mengenalnya masuk ke dalam kamar serta mengambil sejumlah barang milik pelapor dan korban.

Mendengar itu, pelapor bersama rekannya yang masih cuti lebaran langsung berangkat ke Pematangsiantar dan mengecek barang yang hilang di asrama. Barang yang hilang terdiri satu unit laptop merk Asus warna putih, satu unit laptop merk HP, sejumlah sepatu milik pelapor dan korban lainnya, enam tas, tiga unit speaker, satu parfum merk Burgundy Elixir, satu unit keyboard bluetooth merk Gejodog, dua unit hardryer, dua jaket, satu unit powerbank, satu unit catok, satu helm warna pink, satu jam tangan merk Casio, satu unit CCTV merk Bardi, satu unit sepeda, satu unit playstation beserta stick.

Akibat kejadian itu, pelapor bersama korban lainnya yakni Fenny Juliyanti Damanik, Andre Calvin Siregar, Boas Daniel Pardede, Chwatul Umroh, Ihsan Fadil dan Indah Natalia Bangun mengalami kerugian Rp33.370.000

Kemudian, pelapor menerima kuasa dari para korban pada Selasa (8/4) untuk melaporkan kejadian ke Mapolres dengan Laporan Polisi No. LP/B/173/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 8 April 2025.

Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim melakukan penyelidikan. Atas bantuan masyarakat, pelaku yang terekam CCTV yakni HK dan dalam waktu sekitar enam jam, Kanit Jatanras bersama tim berhasil meringkus HK sedang melintas di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol.

Hasil interogasi, HK mengakui perbuatannya mencuri di asrama Kanwil DJP Sumut II dan menunjukkan barang-barang hasil curiannya yang merupakan barang-barang milik para korban dan menyimpannya di rumahnya.

Unit Jatanras mengamankan barang bukti berupa satu unit wireless keyboard case bluetooth, satu parfum merk Saff, satu kotak pensil iPad, satu set playstation PS 3 merk Sony, satu topi warna abu-abu merk Airwalk, satu unit speaker merk JB Horizon, satu unit efex gitar merk Di Box Rowin, empat unit efex gitar merk XAXX, satu headset merk Turki, satu kabel sound warna merah merk Ocean Blue, satu kabel aux warna hitam, satu unit earphone warna hijau merk Ferocius.

Kemudian, satu ransel warna biru merk Visval, satu tas kecil warna hitam merk Bridi, satu pasang sepatu jenis Sneaker warna putih merk Bridi, satu charger handphone (HP) 120 watt merk Vivo warna putih, satu jaket merk Philip Works, satu pasang sepatu vans bunga, satu tas selempang merk Suggest, satu power bank merk Anker, satu unit speaker merk Lenovo, satu unit mouse iPad merk Goojodox, satu kebel lightning merk Vivan, satu set LED projektor TFT LCD, satu unit hardisk merk Toshiba, satu tas ransel merk Supreme, satu unit charger merk Oppo, satu charger laptop merk HP serta satu unit HP merk Xiaomi warna hitam milik pelaku dan di dalamnya ada chattingan pelaku menjualkan barang-barang curian.

Selanjutnya, Unit Jatanras Sat Reskrim membawa HK bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres.

“Hingga saat ini HK sudah kita tetapkan jadi tersangka dan menahannya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Curat sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Ringkus Pelaku Curat Di Asrama Kanwil DJP Sumut II

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *