PEMATANG SIANTAR (Waspada): Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus tiga pria warga Kab. Simalungun, terduga pembeli dan penjual narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Tiga pria itu terdiri RAS, 24, warga Jl. Semangka III, Desa Sitalasari, Kec. Siantar, PS, 26, warga Jl. Kasiavera, Desa Lestari Indah, Kec. Siantar dan RSL, 30, warga Jl. Jeruk, Desa Sitalasari.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Sabtu (8/10) menyebutkan, Satres Narkoba lebih dulu meringkus RAS dan PS setelah mendapat informasi, ada seorang pria membawa narkoba ke rumah kos Debora, Jl. KSAD, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kamis (6/10) pukul 00:10.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan. Personel Satres Narkoba segera berangkat dan ketika tiba di lokasi itu setengah jam kemudian, terlihat dua pria sedang berada di pekarangan rumah kos serta segera meringkusnya.
Dua pria yang mengaku bernama RAS dan PA langsung mendapat pemeriksaan dari personel Satres Narkoba dan menemukan barang bukti satu paket SS seberat 0,42 gram dan uang Rp 50.000,- dari RAS. Dari PS, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP merk Vivo.
Interogasi terhadap terhadap RAS dan PS berhasil mendapat pengakuan, SS yang mereka bawa, sebelumnya mereka beli dari RSL. Personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan melakukan pencarian serta akhirnya menemukan RSL di rumahnya, Jl. Jeruk II pukul 02:00 dinihari.
Hasil pemeriksaan terhadap RSL, personel Satres Narkoba menemukan barang bukti satu paket SS seberat 0,19 gram dan satu unit HP merk Vivo. Personel Satres Narkoba juga menginterogasi RSL, hingga RSL mengakui kepemilikan barang bukti SS dan memperolehnya dari I.
Namun, ketika personel Satres Narkoba mencari I, tidak menemukannya, hingga personel Satres Narkoba membawa RAS, PS dan RSL bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba menyebutkan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap RAS, PS dan RSL serta memperoses mereka dengan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan darimana asal SS serta siapa bandarnya dan proses selanjutnya, mengirimkan berkas pemeriksaan RAS, PS dan RSL kepada Jaksa Penuntut Umum.(a28).

Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus RAS, 24, dan PS, 26, karena terduga membawa narkotika jenis SS dan RSL, 30, karena terduga menjual SS kepada RAS dan PS di dua lokasi terpisah pada Kamis (6/10) lewat tengah malam serta dinihari dan menyita barang bukti SS dari mereka bertiga serta barang bukti lainnya.(Waspada-ist).