PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi terpisah.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pengedar, pria MM, 34, warga Jl. Bah Tongguran Kiri, Lorong 7 Parluasan, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara dan pria BPP, 43, alias P, warga Jl. Musyawarah, Kel. Sukadame, Kec. Sianțar Utara di Jl. Bah Tongguran Kiri, Kel. Sigulanggulang pada Selasa (18/2) pukul 18:20.
Sebelumnya, pada hari yang sama pukul 16:00, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria MMP, 52, alias M, warga Jl. Siak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara di Jl. Siak, Gg. SD, Kel. Martoba.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (19/2) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus MM dan BPP setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Bah Tongguran Kiri ada peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan dan meringkus MM dan BPP. Hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari tangan MM berupa satu bungkusan plastik hitam berisi sabu sebanyak 14 paket dan beratnya 3,16 gram serta di kantong celananya satu unit HP merk Samsung dan uang Rp 480.000, hasil penjualan sabu.
Kemudian, menemukan barang bukti dari BPP di kantong celananya berupa uang hasil penjualan sabu Rp 220.000,- dan satu unit HP merk Oppo.
Saat interogasi, MM dan BPP mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan sebelum mereka kena ringkus, sedang menjual sabu di Jl. Bah Tongguran Kiri, Lorong 7 Parluasan, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa mereka bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Hingga saat ini, MM dan BPP sudah dalam pengamanan guna pelaksanaan pemeriksaan serta pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Begitu juga dengan MMP, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkusnya setelah adanya informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial yang menyebutkan di Jl. Siak, Gg. SD ada peredaran narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari samping kanan MMP, karena MMP membuang dari tangan kanannya berupa satu paket sabu seberat 0,33 gram.
Hasil interogasi, MMP mengaku barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba memboyongnya bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Hingga saat ini tersangka MMP sudah kami amankan guna pengembangan dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.