PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat sedang asyik mengemas sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria JCG, 54, alias N dan RRZ, 25, keduanya warga Jl. Gunung Sinabung, Gg. Mulia, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan serta PESD, 40, alias P, warga Jl. Gunung Pusuk Buhit, Kel. Karo di rumah JCG alias N pada Kamis (13/3) pukul 17:45.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (14/3) menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) di Kampung (kelurahan) Karo sering ada transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera merespon dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, sesuai informasi di satu rumah yang pagarnya tinggi dan selalu terkunci pakai gembok dari dalam serta di dalam rumah itu ada orang yang sedang transaksi narkoba.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah yang merupakan milik JCG alis N itu dan menemukan tiga pelaku sedang mengemas sabu.
Namun, tiga pelaku saat itu langsung lari berhamburan, hingga paket (kemasan) sabu berserakan di meja dan di halaman rumah. Tapi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku serta mengumpulkan barang bukti.
Barang bukti itu terdiri 71 paket sabu seberat 12,03 gram, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjualan sabu Rp635 ribu, satu lakban, dua gunting, dua mancis, satu pisau cutter, satu bong lengkap dengan pipa kacanya.
Tiga pelaku mengaku pemilik barang bukti dan saat itu sedang asyik mempaketi sabu sambil mengkonsumsi sabu di halaman rumah.
Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba
membawa tiga pelaku beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Tiga tersangka pelaku sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian akan memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba, kasus itu semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.