PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus dua residivis, dimana satu asal Kota Medan, terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari dua pelaku.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (8/6) sore menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus satu pelaku asal Medan, pria NS, 37, warga Jl. Karya, Gg. Swadaya, Karang Berombak, Medan Barat di Jl. Merdeka, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat, Rabu (5/6) pukul 03:00.
Kemudian, pada hari yang sama pukul 01:00, meringkus AS, 43, warga Jl. Gereja, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan di depan penginapan Binnaling, Jl. Cornel Simanjuntak, Kel. Nagahuta Timur, Kec. Siantar Marimbun.
Menurut Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal meringkus NS berawal informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Merdeka, Kel. Dwikora ada peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 1 pimpinan Kanit 1 Aipda Putra Sormin meringkus NS di Jl. Merdeka sesuai informasi masyarakat itu.
Dari NS, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa satu sobekan plastik hitam, satu lembar tisu, satu paket sabu seberat 4,36 gram, satu unit HP merk Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.
Hasil interogasi, NS mengku sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal memboyong NS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Pelaku NS merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan dan sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Sedang AS, Tim Opsnal juga meringkusnya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Cornel Simanjuntak ada peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan AS dan meringkusnya.
Dari AS, Tim Opsnal menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,38 gram, satu unit HP merk Infinix warna hitam, satu botol cat rambut, empat sedotan pipet dan uang Rp 70.000.
Hasil interogasi, AS mengaku sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal membawa AS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba, AS merupakan residivis yang telah menjalani hukuman pidana penjara enam tahun tiga bulan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.