PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus dua pria terduga penjual narkotika jenis sabu-sabu terdiri A, 46, warga Jl. Medan, Km 7, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba dan SD, 40, warga Jl. Siak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus kedua pelaku di Jl. Medan, Km 7, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, Rabu (16/4) pukul 16:30.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (17/4) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua pria itu setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Medan, Km 7, Kel. Tanjung Tongah ada seseorang yang sering bertransaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan kedua pelaku dan meringkusnya di halaman satu rumah di Jl. Medan, Km 7, Kel. Tanjung Tongah.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari A berupa satu unit HP merk Samsung warna putih, satu plastik klip berisi 11 paket sabu dan satu paket sabu berbalut uang Rp150.000,- dari kantong celana depan sebelah kanan dengan berat keseluruhan sabu 6,35 gram serta satu dompet warna coklat berisi uang Rp171.000,- dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Sedang dari SD, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan satu unit HP merk Redmi warna biru dari tangan kanan dan satu dompet warna hitam berisi uang Rp 32.000,- dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti dan sabu itu mereka dapat dari seorang pria berinisial D. Namun, saat melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak menemukan D, hingga membawa kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka A dan SD sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)