Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku Pencurian

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dan meringkus terduga pelaku dua pria, JN, 35, di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba itu dan JN, 34, di Jl. Damar, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara pada hari yang sama, Rabu (12/3) pukul 20:00 serta menyita barang bukti dari keduanya.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dan meringkus terduga pelaku dua pria, JN, 35, di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba itu dan JN, 34, di Jl. Damar, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara pada hari yang sama, Rabu (12/3) pukul 20:00 serta menyita barang bukti dari keduanya.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dan meringkus dua pria terduga pelaku pencurian.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus terduga pelaku JN, 35, warga Jl. Tangki, Lorong Tobasa, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita dan JN, 34, warga Jl. Damar, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara di Jl. Damar, Kel. Kahean pada hari yang sama, Rabu (12/3) pukul 20:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Kamis (13/3) menyebutkan pencurian terjadi di rumah korban Regina Tambunan, 38, di Jl. Meranti, Kel. Kahean pada Senin (1/3) pukul 21:00.

Menurut korban, saat tiba di rumahnya, Sabtu (1/3) pukul 21:00 dan selanjutnya bersama saksi Iponelis Silaban masuk ke dalam rumah setelah mendengar teriakan anaknya yang mendahului masuk ke dalam rumah.

Saat itu, korban melihat ruang kamar tidur dan lemari pakaian sudah terbuka serta tempat tidur telah berantakan. Saksi juga melihat terali jendela telah rusak dan jendela dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya, korban dan saksi memeriksa barang-barang yang hilang. Barang yang hilang terdiri uang tunai di celengan I Rp800 ribu, uang tunai di celengan II Rp 500 ribu, uang tunai dalam dompet Rp145 ribu, satu unit HP merk Samsung A50 S warna putih, satu unit HP merk Oppo A 54 warna biru, 28 mainan anak-anak Hotwill seharga Rp1.4 juta.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp5.750.000, hingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi No. LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 3 Maret 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara pimpinan Ipda J. Manihuruk berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan meringkus JN, 35, dan JN, 34.

Selain itu, dari kedua pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mengamankan barang bukti dua celengan merk Save Money dan satu unit HP merk Samsung Galaxy A50s. Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.

“Kedua pelaku sudah dalam penahanan guna memproses mereka dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana maksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 dari KUH Pidana,” sebut Kapolsek Siantar Utara.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku Pencurian

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku Pencurian

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *