Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku Narkoba

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan memiliki narkotika jenis ganja serta menitipkan SS, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku Narkoba

IKLAN

Dua pelaku terdiri pria AG, 48, warga Jl. Simbolon, Kel. Teladan, Kec. Siantar Barat dan W, 41, warga Jl. Pematang, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan.

Satres Narkoba meringkus AG di pinggir Jl. Gereja, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan, Senin (30/1) pukul 19:00 dan menyita barang bukti dari AG terdiri 10 paket SS seberat 13,11 gram, satu paket ganja seberat 1,63 gram, satu timbangan digital, dua HP merk Vivo dan Samsung serta barang bukti lainnya.

Sedang W, Satres Narkoba meringkusnya di pinggir Jl. Pane, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan pada hari yang sama pukul 21:00 dan menyita barang bukti satu HP merk Oppo dan uang Rp 400.000,- hasil penjualan SS.

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Rabu (1/2) menyebutkan personel Satres Narkoba berhasil meringkus AG setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang sedang membawa narkotika di Jl. Gereja, Kel. Kristen. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu dan menemukan AG sesuai ciri-ciri dari masyarakat, sedang berdiri di pinggir jalan.

Personel Satres Narkoba segera meringkus AG dan memerintahkannya mengeluarkan isi kantongnya dan AG mengeluarkan barang bukti terdiri timbangan digital, dua HP dan plastik putih berisi lima paket SS.

Hasil interogasi personel Satres Narkoba, AG mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya, hingga personel Satres Narkoba membawa AG ke rumahnya pukul 20:00.

Saat penggeledahan di rumah AG, personel Satres Narkoba menemukan barang bukti terdiri satu bungkus plastik klip, satu sendok terbuat dari pipet, satu plastik berisi lima paket SS, satu dompet berisi satu bungkus tiktak dan satu plastik klip berisi ganja.

Menjawab pertanyaan personel Satres Narkoba, AG mengaku menitipkan SS kepada W dan personel Satres Narkoba memancing W untuk bertemu di pinggir Jl. Pane, Kel. Karo dan ternyata W datang, hingga personel Satres Narkoba meringkusnya.

Dari W, personel Satres Narkoba menemukan barang bukti satu unit HP dan uang hasil penjualan SS titipan AG.

Mengenai asal SS, AG mengaku memperolehnya dari B, warga Kota Medan dan selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa AG dan W bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Narkoba menyebutkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimasa asal SS itu serta siapa bandarnya.(a28)

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Keterangan foto:
Kedua tersangka AG, 48, dan W, 41, yang diringkus oleh Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.(Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE