Polres P.Siantar Persempit Ruang Gerak Peredaran Sabu, Ringkus 2 Pengedar

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba mempersempit peredaran narkotika dengan meringkus dua pria terduga pengedar terdiri IAS, 42, di pinggir Jl. Mataram, Kel. Melayu, Kec. Sianțar Utara, Kamis (21/2) pukul 18:30 dan RDT, 21, di rumah kos-kosan, Jl. Raider, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari, Jumat (22/2) pukul 23:00 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari keduanya.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba mempersempit peredaran narkotika dengan meringkus dua pria terduga pengedar terdiri IAS, 42, di pinggir Jl. Mataram, Kel. Melayu, Kec. Sianțar Utara, Kamis (21/2) pukul 18:30 dan RDT, 21, di rumah kos-kosan, Jl. Raider, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari, Jumat (22/2) pukul 23:00 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari keduanya.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba mempersempit ruang gerak peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan meringkus dua terduga pengedar sabu di dua lokasi terpisah.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba lebih dulu meringkus pria IAS, 42, warga Jl. Singosari, Kel. Martoba, Kec. Sianțar Utara di pinggir Jl. Mataram, Kel. Melayu, Kec. Sianțar Utara, Kamis (20/2) pukul 18:30, kemudian meringkus pria RDT, 21, warga Jl. Desa Indah, Perumahan Tojai Lama, Kel. Setia Negara, Kec. Sianțar Sitalasari di kamar kos-kosan, Jl. Raider, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari, Jumat (21/2) pukul 23:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Sabtu (22/2) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus IAS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Mataram, Kel. Melayu ada peredaran narkoba.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan IAS dan meringkusnya.

Saat penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan IAS, uang Rp120 ribu dari kantong celana belakang sebelah kiri serta dari selipan celana dalam satu tisu berisi satu paket sabu seberat 0,37 gram dan plastik klip berisi 10 plastik klip kosong.

Hasil interogasi, IAS mengaku pemilik barang bukti sabu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa IAS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka IAS sudah kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan serta akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.

Begitu juga dengan RDT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkusnya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di rumah kos-kosan Jl. Raider, Bukit Sofa.

Saat penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti di lantai kamar satu paket sabu seberat 0,43 gram, satu unit HP merk Vivo warna abu-abu dari tangan kanan RDT dan uang Rp100 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Hasil interogasi, RDT mengaku pemilik barang bukti sabu itu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa RDT bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga saat ini tersangka RDT sudah dalam pengamanan kami guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Persempit Ruang Gerak Peredaran Sabu, Ringkus 2 Pengedar

Polres P.Siantar Persempit Ruang Gerak Peredaran Sabu, Ringkus 2 Pengedar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *