PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar Pematangsiantar mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan berhasil meringkus terduga pelaku peredaran sabu-sabu, pria RC, 30, warga Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Sianțar Utara.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus RC di pinggir Jl. Nagur, Gg. Manunggal, Kel. Martoba pada Jumat (14/2) pukul 13:30 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari RC.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menyebutkan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat di Jl. Nagur, Gg. Manunggal ada peredaran narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan dan meringkus RC di pinggir Jl. Nagur, Gg. Manunggal.
Saat penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan kiri RC, satu dompet warna biru berisi 32 paket sabu, dua sendok terbuat dari potongan pipet, satu bungkus plastik klip kosong dari kantong celana depan sebelah kiri serta satu HP merk RealMe warna hitam dan uang tunai Rp500 ribu dari kantong celana depan sebelah kanan.
Hasil interogasi, RC mengaku pemilik barang bukti sabu itu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa RC dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Dari tersangka RC, Tim Opsnal menemukan barang bukti 33 paket dengan berat total 7,30 gram. Hingga saat ini tersangka RC sudah dalam pengamanan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian memprosesnya sesuai Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.