PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar memasang barikade kawat berduri di depan pintu gerbang dan pagar depan gedung DPRD, Jl. Adam Malik, Jumat (28/3) untuk pengamanan unjuk rasa (Unras) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh perguruan tinggi di Pematangsiantar yang menolak Undang-Undang (UU) TNI.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kabag Ops AKP Ilham Harahap sebagai kordinator lapangan pemasangan barikade menyebutkan pihaknya mengerahkan 230 personel dan Kapolres akan langsung memimpin pengamanan Unras.
Menurut Kabag Ops, pemasangan barikade itu untuk pengamanan aset negara dan mereka hanya melakukan pengawalan terhadap para mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat.
Kabag Ops menyebutkan kelompok mahasiswa menyampaikan informasi ke Polres Pematangsiantar, Kamis (27/3) pukul 20:00 akan melakukan aksi Unras pada Jumat (28/3) mulai pukul 14:00, padahal biasanya pemberitahuan untuk Unras tiga hari sebelum aksi, tapi Polres tetap melayani.

Sebelumnya, para mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Simalungun (USI) serta Aliansi BEM telah melakukan aksi Unras ke gedung DPRD.
Selain itu, para mahasiswa yang tergabung dalam BEM USI melakukan orasi di persimpangan Jl. Sudirman dengan Jl. Merdeka, hingga pihak kepolisian terpaksa mengalihkan arus lalu lintas.
Saat aksi Unras, Kamis (27/3) sore, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga bersama beberapa anggota DPRD langsung menerima para pengunjuk rasa.
Sebelum Ketua DPRD menerima para mahasiswa itu, para mahasiswa itu telah melakukan aksi pembakaran ban persis di pintu gerbang DPRD yang terkunci.
Para mahasiswa itu juga menolak anggota DPRD Luhut Patar Panjaitan yang hendak menjelaskan tentang UU TNI dan para mahasiswa itu menyatakan tidak membutuhkan penjelasan seorang anggota DPRD yang tidak pro rakyat.
Aksi Unras itu sempat ricuh, karena petugas keamanan mengamankan tiga mahasiswa yang terlihat provokatif meski akhirnya petugas keamanan melepaskan tiga mahasiswa itu.

Setelah membakar ban, para mahasiswa itu berhasil menerobos masuk ke ruang rapat gabungan DPRD. Kapolres langsung menemui para pengunjuk rasa dan meminta agar aksi Unras mereka di depan gedung DPRD.
Namun, para mahasiswa itu sempat menolak dan membacakan tuntutan mereka yang menolak UU TNI, diantaranya Pasal 7 tentang tugas pokok TNI tidak lagi pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai militer yang menegakkan kedaulatan, keamanan dan pertahanan.
Kemudian, Pasal 47 tentang penambahan empat posisi baru dan TNI dapat menduduki 16 jabatan kementerian/lembaga pada masa jabatan sebagai prajurit aktif yang mengurangi kesempatan kerja/karir bagi masyarakat sipil serta Pasal 53 tentang perpanjangan batas usia pensiun TNI yang dapat membebani lebih APBN.
Para mahasiswa itu juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 14-15 Maret 2025.
Setelah terjadi dialog antara Ketua DPRD dengan para mahasiswa itu, para mahasiswa itu meminta Ketua DPRD menandatangani surat penolakan UU TNI, namun Ketua DPRD menolak menandatanganinya meski menyatakan siap menyampaikan aspirasi para mahasiswa itu ke DPR RI. Ketua DPRD saat itu meninggalkan para mahasiswa itu setelah permisi lebih dulu.
Akibat penolakan Ketua DPRD itu, situasi sempat ricuh, karena para mahasiswa itu melakukan aksi coret dinding gedung Harungguan dan pagar gedung DPRD dengan kata-kata yang tidak senonoh terhadap polisi dan DPRD serta memaki polisi yang berjaga. Akhirnya para mahasiswa itu meninggalkan gedung DPRD dan menyatakan akan kembali lagi.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.