PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar mengklarifikasi terkait pemberitaan media tentang penangkapan terduga bandar narkoba dan menyerahkannnya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
Kasat Resnarkoba Polres AKP JH. Pasaribu melalui Humas Polres, Minggu (3/3) sore menjelaskan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan Satres Narkoba terkait penangkapan itu.
Menurut Kasat Resnarkoba, dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, petugas penyelidik wajib melengkapinya dengan surat perintah.
“Kemudian, Kanit atau anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika serta anggota membuat laporan informasi dan melaporkan kepada pimpinan,” lanjut Kasat Reskrim.
Selanjutnya, membuat surat perintah tugas (SPT) dan Kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi. “Bila A1, Kanit beserta anggota melakukan upaya hukum yakni penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dan melangkapi dengan administrasi penyidikan.”
“Bila menemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup, melaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Terkait dengan pemberitaan adanya penangkapan seseorang yang dugaannya bandar dan kemudian menyerahkannya ke BNN untuk pelaksanaan rehabilitasi, Kasat Resnarkoba menegaskan sesuai hasil gelar perkara, masih belum memenuhi unsur dalam SOP.
“Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran SOP dari personel, masih melakukan investigasi eksternal dari Polres Pematangsiantar,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28)