PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan meringkus dua terduga pelaku peredaran sabu, pria MAH, 33, warga Jl. HOS. Cokroaminoto, Kel. Baru, Kec. Sianțar Utara dan pria RTS, 48, warga Jl. Gereja, Kel. Martimbang, Kec. Sianțar Selatan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus MAH di Jl. Ade Irma Suryani, Gg. Tobing, Kel. Melayu, Kec. Sianțar Utara, Rabu (12/2) sekitar pukul 22:00 dan RTS di Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Sianțar Barat, Kamis (13/2) pukul 02:30 dinihari.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (14/2) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus MAH setelah mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika di Jl. Ade Irma Suryani, Gg. Tobing.
Berdasarkan informasi masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan MAH dan meringkusnya saat mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6065 WAQ persis di depan salah satu rumah.
Saat penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu unit HP dari tangan kiri MAH, satu dompet berisi uang Rp191 ribu dari kantong celana belakang MAH dan tiga paket sabu dari bagasi sepeda motor MAH.
Tidak itu saja, MAH juga mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya, hingga personel Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah MAH serta menyaksikan Ketua RW dan Babinsa saat menemukan barang bukti dari atas lemari di dalam kamar berupa satu plastik klip berisi satu paket sabu, enam plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet plastik serta satu unit timbangan digital.
Hasil interogasi, MAH mengaku pemilik seluruh barang bukti, hingga personel Sat Resnarkoba membawa MAH dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Dari tersangka MAH, kami mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 2,64 gram dan hingga saat ini tersangka MAH sedang dalam pemeriksaan guna memprosesnya sesuai Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.
Sementara, saat meringkus RTS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu plastik klip berisi empat paket sabu seberat 4,57 gram di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan satu unit HP merk Poco warna hijau di dalam kantong celana sebelah kiri.
Hasil interogasi, RTS juga mengaku barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa RTS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
Menurut Kasat Resnarkoba, hingga saat ini tersangka RTS sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan memprosesnya sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.