Polres P.Siantar Amankan Warga Humbahas Bawa Kayu Bulat Tanpa Dokumen

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim mengamankan warga Humbahas, DS, 36, (tiga kanan), karena membawa kayu gelondongan atau bulat tanpa dokumen resmi di saat berada di rumah makan Pintu Batu, Jl. Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kec. Sianțar Marimbun, Kamis (13/2) pukul 09:00.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim mengamankan warga Humbahas, DS, 36, (tiga kanan), karena membawa kayu gelondongan atau bulat tanpa dokumen resmi di saat berada di rumah makan Pintu Batu, Jl. Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kec. Sianțar Marimbun, Kamis (13/2) pukul 09:00.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim Polres mengamankan seorang pria, DS, 36, warga Sosor Gadong, Desa Hutaraja, Kec. Dolok Sanggul, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), karena membawa kayu gelondongan atau kayu bulat tanpa dokumen resmi.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Sabtu (15/2) menyebutkan personel Sat Reskrim mengamankan DS di rumah makan Pintu Batu, Jl. Parapat, Kel. Simarimbun, Kec. Sianțar Marimbun, Kamis (13/2) pukul 09:00.

Menurut Kasat Reskrim, awalnya Unit Ekonomi Sat Reskrim melaksanakan patroli di seputaran kota dan ketika sedang patroli di jalan lintas Parapat, melihat satu unit mobil truk Mitshubishi Colt Diesel HSX warna biru kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan.

Persis di depan rumah makan Pintu Batu, mobil truk bermuatan kayu gelondongan itu berhenti, hingga personel Sat Reskrim menghampiri dan mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu di mobil truk itu. Namun, DS selaku sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap.

Kemudian, personel Sat Reskrim mengamankan DS beserta mobil truk ke Mapolres Pematangsiantar.

Setelah melalui pemeriksaan, DS mengaku hanya sopir dari transportir, dimana kayu itu mengangkutnya dari samping rumah seseorang di Dolok Sanggul dan akan mengantarkan kayu itu ke UD Sinar Mas Jaya, Jl. Sisingamangaraja, Pematangsiantar dengan penerima Tomi Chandra Eli dan banyaknya kayu 35 batang dengan panjang masing-masing 4,80 meter. Kayu itu milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dan Daftar Kayu Bulat (SKB).

“Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti mobil truk bermuatan kayu gelondongan sudah kami serahkan ke KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Reskrim.(a28)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Amankan Warga Humbahas Bawa Kayu Bulat Tanpa Dokumen

Polres P.Siantar Amankan Warga Humbahas Bawa Kayu Bulat Tanpa Dokumen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *