Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Senpi

Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim mengamankan terduga penyalahgunaan Senpi, pria AS, 56, alias S setelah warga lebih dulu mengamankan AS di Jl. Melanthon Siregar, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun, Minggu (20/4) pukul 03:30 dinihari serta mengamankan berbagai barang bukti.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim mengamankan terduga penyalahgunaan Senpi, pria AS, 56, alias S setelah warga lebih dulu mengamankan AS di Jl. Melanthon Siregar, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun, Minggu (20/4) pukul 03:30 dinihari serta mengamankan berbagai barang bukti.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan senjata api (Senpi), pria AS, 56, alias S, warga Jl. Ulakma Sinaga, Simpang Parjo, Desa Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim mengamankan AS di Jl. Melanthon Siregar, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun pada Minggu (20/4) pukul 03:30 dinihari dan menyita berbagai barang bukti dari AS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Senpi

IKLAN

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Senin (21/4) menyebutkan penyalahgunaan Senpi itu terjadi di Jl. Melanthon Siregar, Kel. Marihat Jaya pada Minggu (20/4) pukul 03:20 dinihari.

Awalnya, pada Minggu (20/4) sekitar pukul 02:45, pelapor Manto Yosef Simangunsong, warga Jl. Farel Pasaribu, Gg. Jambu Kelutuk, Kel. Sukamaju, Kec. Siantar Marihat bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gg. Pertamini dan masing-masing mengenderai sepeda motor serta melihat AS yang mencurigakan dengan mengenderai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB.

Selanjutnya, pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan AS yang bergerak ke arah Jl. Bah Kora dan melintas dari Jl. Melanthon Siregar. Ketika tiba di sekitar swalayan Alfamidi, pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepeda motor AS dengan cara melajukan sepeda motornya mengimbangi laju sepeda motor AS dari sebelah kanan.

Kemudian, pelapor menyuruh AS memberhentikan laju sepeda motornya dengan mengatakan, “berhenti dulu pak” dan AS terlihat panik dan berkata, “apa kau, aku tentara” seraya berhenti dan memarkirkan sepeda motornya serta langsung mengeluarkan satu pucuk Senpi dari dalam jaketnya bercorak loreng dan menodongkan Senpi itu kepada pelapor seraya berkata, “kutembak kau” sambil terus mencoba mengokang Senpi di tangannya.

Saat itu, AS terlihat kesusahan mengokang Senpi di tangannya, hingga pelapor memegang kedua tangan AS dan berteriak minta bantuan kepada saksi serta warga sekitar untuk membantu. Pelapor saat itu berhasil melepaskan Senpi dari tangan AS dan mengamankannya agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas AS.

Setelah memeriksa, di dalam tas itu ada beberapa perkakas yang mencurigakan dan kemungkinan pelaku akan menggunakannya untuk melakukan pencurian di Kec. Siantar Marimbun yang merupakan daerah tempat tinggal pelapor.

Menerima laporan warga, Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal Unit Jatanras bergerak cepat dan langsung datang serta mengamankan AS beserta barang bukti satu Senpi ilegal jenis pistol Makarov semi otomatis No. T16900093 Mp-654K Call 4.5 mm, satu magazine dan empat butir amunisi Call 9 mm.

Selain itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim juga mengamankan satu sangkur, satu kunci T, empat obeng, satu martil, satu senter, dua linggis, dua pahat, satu alat pemotong, satu tang potong, satu tang, satu gunting, satu oli botol, satu borgol dan kuncinya, satu jam tangan, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6024 WAB, satu tas loreng, satu tas warna hitam serta satu jaket loreng.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim membawa AS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres dan pelapor membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi No. LP/B/197/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu.

“Pelaku AS alias S sudah kita tahan dengan mempersangkakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (Stbl 1948 No. 27) dan UU RI dahulu No. 8 tahun 1948 tentang penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Handak,” papar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, motif pelaku dengan berbagai barang bukti itu hendak melakukan pencurian.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE