Polres Pematangsiantar melalui Polsek Sianțar Martoba mengamankan terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor, pria BS, 27, (kanan) dari Kab Samosir, Sabtu (11/1) pukul 17:00 setelah Polsek Palipi Polres Samosir meringkus dari rumah orangtuanya di Lumban Sitohang, Dusun III, Desa Soar Nauli Hatoguan, Kec. Palipi, Kab. Samosir pada hari yang sama pukul 10:00.(Waspada-Ist).
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Sianțar Martoba mengamankan terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor, pria BS, 27, di rumah orangtuanya di Lumban Sitohang, Dusun III, Desa Soar Nauli Hatoguan, Kec. Palipi, Kab. Samosir, Sabtu (11/1) pukul 17:00.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Sianțar Martoba AKP Restuadi, Minggu (12/1) siang menyebutkan pihaknya meringkus BS setelah adanya laporan korban Anrio Limson Situmorang, 25, warga Kabun Sibabi, Desa Lingga Raja II, Kec. Pegagan Hilir, Kab. Dairi pada 10 Januari 2025 Mapolsek Sianțar Martoba.
Menurut korban, pada pertengahan November 2024 menyerahkan satu unit sepeda motor Honda CB Verza BK 3111 WAR warna hitam kepada BS sebagai alat transportasi BS bekerja untuk menagih atau mengutip terhadap nasabah korban dan bila selesai bekerja, BS menyimpan sepeda motor itu di dalam mess, Jl. Sibatubatu, Blok I, Kel. Bah Kapul, Kec. Sianțar Sitalasari, Pematangsiantar. Kemudian, bila bekerja paginya dapat kembali menggunakan sepeda motor itu.
Selanjutnya, pada Selasa (7/1) sekitar pukul 09:30, BS membawa sepeda motor itu untuk bekerja melakukan penagihan atau pengutipan kepada nasabah dan sekitar pukul 18:00 kembali ke mess dan meletakkan bukti kutipan dari nasabah di atas meja, tapi BS membawa sepeda motor itu ke rumah orangtuanya di Samosir.
Mengetahui hal itu, selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis (8-9/1) korban mencoba menghubungi BS agar mengembalikan sepeda motor itu, namun tidak ada jawaban. Karena itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sianțar Martoba pada Jumat (10/1) dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Setelah menerima laporan polisi korban, Kanit Reskrim Iptu P. Sidamanik melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Palipi Polres Samosir mengenai keberadaan BS di Kec. Palipi dan pada Sabtu (11/1) pukul 10:00, pihak Polsek Palipi mengamankan BS di rumah orangtuanya beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Mengetahui hal itu, Kanit Reskrim Polsek Sianțar Martoba lptu P. Damanik bersama personel langsung berangkat ke Polsek Palipi dan memboyong BS bersama barang bukti ke Mapolsek Sianțar Martoba.
“Pelaku BS sudah kami amankan guna memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai termaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana,” sebut Kapolsek Sianțar Martoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.