GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembongkaran gedung SD Negeri 074039 Tandrawana di Jln. Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunungsitoli yang terjadi pada Minggu (11/8) dinihari lalu.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nirvelani, SH, SIK, MH, Jumat (23/8) di Mapolres Nias membenarkan polisi berhasil mengamankan 5 orang sindikat pelaku pembongkaran ruang guru SDN Tandawana dimana 3 orang diantaranya masih di bawah umur.
Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian pembobolan SDN 074039 Tandrawana terjadi pada Minggu (11/8) sekira pukul 01.00 WIB. Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kasek Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias pada Senin (12/8).
Berdasarkan laporan tersebut Tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil ditemukan sejumlah batang bukti berupa infocus dan laptop di rumah EH alias Ama Dika, warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli.
Dari keterangan EH alias Ama Dika didapatkan informasi barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah milik anaknya Badu, 15 (nama samaran). Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan Badu.
Kepada polisi Badu membeberkan informasi lengkap tentang para pelaku lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa warga Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah umur lainnya sebut saja namanya Fobo, 16 dan Lului ,14 nama samaran.
Revi Nurvelani mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggergaji ventilasi pintu ruangan guru yang dilakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara bergantian dengan menggunakan gergaji dan martil yang sudah disiapkan sebelumnya.
Kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain laptop, infocus, speaker dan pompa air.
Sedangkan peran para pelaku lainnya JZ als Ama Zeden dan AEZ adalah turut serta antara lain mengangkut hasil curian serta menjualnya. Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain, 11 unit chromebook, 2 unit proyektor/infocus, 1 laptop merk Lenovo, 1 laptop merk Acer. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Kelima pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di RTP Polres Nias, dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan acaman 9 tahun penjara. (a26).