Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Nias Tangkap 4 Pengedar Narkoba

Tersangka DT alias Kendeng, AN alias Ijal, SH alias Leli,dan tersangka BD alias Ama Cris. Waspada/Ist
Tersangka DT alias Kendeng, AN alias Ijal, SH alias Leli,dan tersangka BD alias Ama Cris. Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Satres Narkoba Polres Nias yang menggelar Operasi Antik Toba berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di tempat dan waktu berbeda.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Arifin, SH seperti disaampaikan kepada Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Senin (6/5) membenarkan Tim Sat Narkoba yang menggelar Operasi Antik Narkoba 2024  telah mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba dengan menggunakan sistem under cover buy (penyamaran) pada waktu dan tempat berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Nias Tangkap 4 Pengedar Narkoba

IKLAN

Osiduhugo Daeli menyebutkan penangkapan ke 4 terangka berawal ketika Personel Sat Narkoba yang mendapatkan informasi dari maayarakat melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka pengedar berinisial DT alias Kendeng, 41, warga Jln. Supomo, Desa Mudik. Tersangka  DT alias Kendeng diamankan di Jln. Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli pada Kamis (2/5) malam sekira pukul 21.50 Wib. Dari tangan tersangka DT alias Kendeng didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram. 

Kepada petugas tersangka DT alias Kendeng mengaku barang haram tereebut dibelinya dari tersangka AN alias Ijal warga Kecamatan Gunungsitoli Utara. 

Dari pengembangan kasus, pada Jumat (3/5) sekira pukul 09.10 Wib polisi mengamankan tersangka AN alias Ijal dan tersangka SH alias Leli di jalan umum Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Dari tersangka AN alias Ijal dan SH alias Leli polisi menyita barang bukti sabu seberat 23,55 gram.

Sementara ditempat dan waktu berbeda lainnya, polisi juga berhasil membekuk tersangka pengedar sabu di wilayah Nias Barat. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar sabu pada Senin  (6/5) dinihari sekira pukul 02.00 Wib berinsial  BD als  Ama Cris warga Dusun I Bawasebua  Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Nias Barat. Dari tersangka BD alias Ama Cris, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,49 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka ditahan di RTP Polres Nias dan  dikenakan Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kukuman minimal 4 tahun dan atau seumur hidup. (a26).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE