Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Nias Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani didampingi Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, S.Pd, MH dan Kasat Narkoba, Iptu Arifin Purba, Rabu (28/2). Waspada/Ist
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani didampingi Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, S.Pd, MH dan Kasat Narkoba, Iptu Arifin Purba, Rabu (28/2). Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Satres Narkoba Polres Nias berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada waktu dan tempat berbeda, Selasa (27/2).

Dari ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap satu orang diantaranya seorang wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga berinisal AS alias Ina Faris, 41, warga Jln. Patimura Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Nias Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

IKLAN

Dua pelaku lainnya masing OZ alias Eta, 27, warga Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat dan SM alias Ama Paulus, 50, warga Desa Lolowua Hiliwarasi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H., S.I.K., M.H.  melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Rabu (28/2) membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Ketiganya diamankan  hanya berselang beberapa waktu karena para pelaku  merupakan satu rangkaian dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polres Nias Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku OZ Alias Eta diamankan di  Jln. Fodrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.21 gram.

Sedangkan AS alias Ina Faris berhasil diamankan Jln. Supomo Desa Mudik, Kec. Gunungsitoli. Dari AS didapatkan barang bukti seberat 1,38 gram. Sementara dari . SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan barang bukti narkotika tetapi saat diamankan  dia mengaku bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan dari Ina Faris adalah mIliknya.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias yang sebelumnya mendapatkan informasi bahawa OZ alias Eta sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Nias, Iptu Arifin Purba memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan penyamaran atau under cover by melakukan pemesanan sabu kepada OZ.

Pada saat OZ menyerahkan pesanan sabu kepada polisi yang menyamar saat itu juga pelaku langsung diamankan.Dari hasil interogasi terhadap OZ, dia mengaku barang bukti sabu tersebut didapat dari pelaku AS alias Ina Faris.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Arifin Purba langsung bergerak mendatangi rumah AS alias Ina Faris dan menemukan barang bukti 3 plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat total 1.38 gram. AS alias Ina Faris mengaku barang bukti sabu tersebut didapatkan dari pelaku SM alias Ama Paulus.

Kemudian Tim Opsnal memburu SM alias Ama Paulus dengan perantaraan AS als Ina Faris. Akhirnya SM alias Ama Paulus yang sedang menunggu di warung makan mie aceh, Jln Diponegoro Gunungsitoli berhasil dibekuk petugas. Kepada petugas SM alias Ama Paulus mengaku telah menjual sabu kepada AS Als Ina Faris.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH menegaskan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Nias, selain untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias, juga  untuk menindak lanjuti salah satu dari  5 Prioritas Kapolda  Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., yaitu  “ Narkoba Musuh Kita Bersama”
 
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka seberat 1,59  gram dan saat ini ketiganya diamankan di Sat Res Narkoba untuk proses hukum.

Kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)  UURI No.  35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun.(a26).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE