MADINA (Waspada) – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) menggelar Press Release Atas kasus tindak pidana Narkotika Gol I jenis (Sabu) di Desa Panggautan Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, pada Jumat, (07/01)
Press Release dilaksanakan di Polres Mandailing Natal yang dipimpin Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui kasi Humas Polres Madina AKP Usu Supriatna menyampaikan kepada wartawan bahwa salah satu personel Sat Narkoba berhasil menangkap 2 orang laki-laki, salah seorang berinisial AR, 32, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I (Sabu)

Kronologinya, salah satu personel Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan kemudian hendak meninggalkan lokasi yang dituju oleh personel Sat Narkoba, kemudian pelaku tersebut langsung diamankan dan pelaku mengeluarkan isi kantung celananya yang berisikan 1 kotak rokok warna putih yang berisi 1 plastik yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,48 gram
Barang bukti lainnya, ditemukan 1 pipet/sendak sabu, Handphone merek I-Cherry berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebanyak Rp200 ribu
Kemudian tersangka satu lagi berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) namun masih dalam satu jaringan dengan tersangka AR, kemudian barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut

Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda mininal Rp8 miliar atau maksmal Rp20 miliar.
“Saat ini kita telah menetapkan 2 tersangka, dan 1 lagi sedang kita buru, kita juga lagi melakukan penyelidikan terkait pengembangan kasus ini” terang Usu. (Cah)