MADINA (Waspada) – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) meringkus satu pria remaja berinisial Fan (25) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja, di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Selasa, (11/01)
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si kepada Waspada menjelaskan jika penangkapan tersangka terjadi pada Selasa malam karena tersangka sudah lama menjadi target operasi satuan Reskrim Narkoba Polres Madina
Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Irwan, S.H, M.M dan personil anggota satuan Reskrim melakukan penangkapan langsung beserta barang bukti ganja sebanyak 7 paket
Adapun identitas atau inisial tersangka berhasil diamankan adalah FAN (25), belum menikah, wiraswasta warga masyarakat Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal

“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa 7 (tujuh) paket/am yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, 1 kotak rokok merek warna putih dan uang tunai Rp27 ribu serta 7 kertas tiktak” terang Kapolres
Dikatakan Kapolres, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihak Polres Madina menindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KBO Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina
“Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya” sambung Reza
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Mandina guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Saat ini pelaku FAN alias Azis kami amankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara” tandas Reza. (Cah)
Keterangan Foto : Tersangka Pengguna Narkoba Yang Diamankan Polres Madina. Waspada/Ist