MADINA (Waspada): Polres Mandailing Natal( Madina) melalui Polsek Linggabayu melakukan kegiatan pengimbauan kepada masyarakat pelaku penambang galian C ilegal di Sungai Batang Natal, Selasa (18/6).
Imbauan dengan cara membentang spanduk di lokasi tambang galian C ini dipimpin langsung Kapolsek Lingga Bayu, AKP. Marlon Rajagukguk.
Informasi dihimpun, imbauan ini berdasarkan keterangan Kapolsek Linggbayu, AKP Marlon Rajagukguk melalui Kanit Reskrim, Ipda Ikhsan kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu (19/6), merupakan imbauan yang kedua kali, di mana yang pertama kali dilakukan pada Kamis (13/6) beberapa hari lalu.
Dijelaskan Ikhsan, kegiatan yang dilaksanakan ini berdasarkan perintah Kapolsek Linggabayu AKP Marlon Rajagukguk. Selanjutnya personel dipimpin Kanit Reskrim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga:
Hadir juga Kanit Intel Aiptu S Nasution, Kanit Provos Aipda Regar HM, Bripka SA Dongoran, Bripda Heri Sanda Siregar, dan Sekretaris Umum STM Forum Jurnalis dan Aktivis (STM FJA) se-Pantai Barat Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara, M Sudirmin Nasution.
Dijelaskan juga, pantai yang langsung didatangi petugas adalah pantai galian Pasir Tapian Servis Kelurahan Tapus, Pantai Gaul, Desa Lancat, dan Pantai Jembatan Batu Gajah Desa Lancat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas maraknya pemberitaan di media sosial dan media online terkait persoalan penambangan pasir (Kwari) yang ada di wilayah Kecamatan Linggabayu, di sungai Batang Natal.
“Penyampaian imbauan kepada penambang pasir (Kwari) agar jangan melakukan kegiatan penambangan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala. Pemilik tambang galian pasir pun dapat dijumpai serta imbauan melalui spandukpun telah dipasang yang bertuliskan “STOP ILLEGAL MINING (PENAMBANG LIAR),”. (a.32).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.