MADINA (Waspada): Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko) di Kec. Kotanopan, Kab. Mandailing Natal sangat bertentangan dengan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Salah seorang praktisi hukum Kab. Mandailing Natal M Nuh Nasution, SH, Sabtu (09/12/23), saat dimintai tanggapannya menyampaikan, sebaiknya Polres Madina segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh operator PETI diberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Polres Madina harus segera memanggil seluruh operator penambangan emas tanpa izin diKec. Kotanopan guna diberikan peringatan untuk menghentikan operasi penambangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut M Nuh Nasution SH yang juga pegiat pertanian ini mengulas, dikhawatirkan ke depan dampak dari penambangan emas tanpa izin di Kec. Kotanopan akan dirasakan petani di lima kecamatan menggunakan saluran irigasi Batang Gadis yaitu Kec. Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Utara, Hutabargot, Nagajuang.
“Sangat dikhawatirkan ke depan akibat limbah lumpur penambangan akan ada sedimentasi di saluran irigasi Batang Gadis sehingga berdampak terhadap sawah di lima kecamatan,” jelasnya.
Sebelumnya, keresahan akan dampak negatif dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis excavator dan sering mengatasnamakan masyarakat yang menggantungkan hidup telah disampaikan oleh warga Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan bermarga Nasution menyampaikan sangat resah dan meminta agar aparat penegak hukum segera menertibkan tambang emas tanpa izin. (irh)