Sumut

Polres Madina Amankan 25 Penjudi

Polres Madina Amankan 25 Penjudi
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Polisi Resor Mandailing Natal mengamankan 25 kasus perjudian di wilayah hukum Polres Madina.

“Diamankan 25 tersangka kasus perjudian, terdiri dari 21 tersangka dari 15 kasus ‘judi darat’ dan empat tersangka 10 kasus ‘judi online’,” ujar Kepala Bagian Operasi Polres Madina Kompol Muhammad Rusli Nasution, SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pernyataannya disampaikannya
melalui Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar SH, SIK, MH, kemarin.

Kabag Ops Polres Madina mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan, termasuk imbauan kepada masyarakat dengan menyebar maklumat Kapolres Madina.

“Dilakukan upaya meningkatkan penyelidikan dan penyidikan terkait perjudian,” ujar Kabag Ops Polres Madina Kompol Muhammad Rusli Nasution, SH.

Selain itu, lanjutnya, dilakukan mengaktifan kring serse untuk percepatan pengaman kasus perjudian. Ke-25 tersangka kasus perjudian rentang Januari-September 2022. (irh)

Teks foto Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar SH, SIK, MH. Waspada/dok

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE