LANGKAT (Waspada): Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap, di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Waskita Sheena Sari, SE, SIK, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, juga disertai BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.

Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto SH, MH bersama Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, empat tersangka laki-laki dan satu orang wanita, dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan dua jenis barang haram yang termasuk golongan 1 seperti, sabu-sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gr, ungkap Kompol Waskita Sheena Sari.
“Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara, karena narkoba merupakan musuh bersama”, pungkas Kompol Waskita.(cbap)