Polres Langkat Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama 

  • Bagikan
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Stabat, di Aula Pengadilan Agama Stabat, Selasa (11/2/25). Waspada/Ist
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Stabat, di Aula Pengadilan Agama Stabat, Selasa (11/2/25). Waspada/Ist

LANGKAT (Waspada): Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Stabat, di Aula Pengadilan Agama Stabat, Selasa (11/2/25).

Adapun fokus dari MoU tersebut ialah Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pengamanan Persidangan.

Penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terkhusus dalam hal pemenuhan hak-hak pasca perceraian. 

Selain itu MoU ini merupakan respons terhadap himbauan dari Direktur Jenderal Peradilan Agama atas implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

 “MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian”, ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.

Ditambahkan, melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam konteks pasca perceraian, serta memperkuat kelembagaan yang berperan dalam hal tersebut.(cbap)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Langkat Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama 

Polres Langkat Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *