RANTAUPRAPAT(Waspada): Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap aman dan jauh dari penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasih Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, SH membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial TAP (28) warga Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku TAP, Kamis (29/02) sekira pukul 21.00.Wib di Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dengan tidak berkutik
Lanjut, barang bukti yang disita dari pelaku TAP sebagai berikut, enam bungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.81 gram bruto, 1 bungkus plastik sedang transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan bera 2.1 gram bruto, 1 lembar uang pecahan Rp.100. 000,
1 lembar uang pecahan Rp.50.000,
2 lembar uang pecahan Rp.10. 000,
1 bungkus plastik klip kecil (kosong),
1 buah tas kecil warna krem dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.
“Untuk selanjutnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adapun Pasal yang diterapkan kepada Tersangka TAP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasi Humas.(c05).

Waspada/ist
Keterangan Foto: Pelaku penjual narkoba di Sei Pelancang diamankan Polres Labuhanbatu.