Polres Labuhanbatu Ciduk Satpam Bawa Sabu

  • Bagikan

RANTAUPRAPAT (Waspada); Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu ciduk seorang Satpam Bank BUMN saat menerima paket narkoba dari bus di jalan lintas Aek Nabara.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH via WA, Selasa (28/6).

Pengungkapan kasus tersebut, papar kasat berawal dari aduan masyarakat (Dumas) yaitu warga Desa Perbaungan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.

Dalam aduan itu warga menceritakan maraknya peredaran sabu di desanya yang dilakukan oleh seorang Satpam Bank.

Keluhan warga itu diteruskan Ditres Narkoba Polda Sumut ke Polres Labuhanbatu agar dilakukan penyelidikan.

Awal April 2022 Dumas sudah diterima Satres Narkoba dan Minggu, (26/6) dini hari sekira pukul 01.00 wib pelaku berinisial DKS alias Dadang (42) warga Desa Emplasment Kecamatan Bilah Hulu ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 32 gram.

‘Drama’ penangkapan itu berawal dari informasi bahwa target sedang menunggu dan berencana
mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu.

Ketika tersangka menerima barang petugas melakukan penangkapan dan menyita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto.

Polres Labuhanbatu Ciduk Satpam Bawa Sabu
Petugas memperlihatkan BB sabu milik tersangka Dadang yang rencananya akan dipasarkan. (Waspada/Ist)

Kasat dibantu Kanit Ipda Sujiwo Satrio,P.,SIK melakukan pengembangan kasus. Diperoleh informasi bahwa tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp15 juta.

Adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 tahun yang bergaji hampir Rp5 juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji.

Ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut di dalam peredaran gelap narkotika, dari hasil pemeriksaan awal urine tersangka negatif mengandung narkotika, ungkap Kasat.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (a07/B)

  • Bagikan