Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres L.Batu Tangkap Pembunuh Pelajar

RM alias Garbok usai diinterogasi petugas Polsek Bilah Hukum. (Waspada/Ist)
RM alias Garbok usai diinterogasi petugas Polsek Bilah Hukum. (Waspada/Ist)

RANTAUPRAPAT (Waspada); Tim Reskrim Polres Labuhanbatu, Polsek Bilah Hulu dan Polsek Na.IX.X menangkap RM alias Garbok diduga pelaku pembunuhan seorang pelajar di Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

Garbok, 51, warga Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres L.Batu Tangkap Pembunuh Pelajar

IKLAN

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernahad L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP N. Napitupulu, SH kepada Waspada, Rabu (17/4).

Menurut Kasi Humas, Garbok diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban seorang pelajar WHY alias Hasbi, 16, warga Dusun Pekan Desa Pematang Seleng
meninggal dunia.

Polres L.Batu Tangkap Pembunuh Pelajar

Peristiwa pembunuhan itu, ungkap Napitupulu, terjadi pada Minggu (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu di Dusun Pekan Desa Pematang Seleng.

Petugas kemudian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa para saksi. Hasil gelar perkara sementara petugas mengarah kepada pelaku RM alias Garbok.

Dua hari setelah peristiwa itu, papar Kasi Humas, petugas Polsek Bilah Hulu sekira pukul 07.30 menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut sebagai barang bukti.

Pukul 16.30, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Reskrim Polres Labuhanbatu menghubungi Reskrim Polsek Na.IX.X untuk memantau dan mengawasi pelaku. Sekira pukul 17.30, Reskrim Polsek Na.IX.X menciduk Garbok yang hendak menjual sepeda motor Beat warna merah tanpa plat serta tanpa STNK dan BPKB.

Garbok pun diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu. Petugas melakukan interogasi. Garbok mengaku mengambil secara paksa sepeda motor Honda Beat dan handphone merek Realme C 11 milik korban dengan memukul kepala korban dengan menggunakan kayu bulat. (a07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE