Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres L.Batu Tangkap 103 Pengedar Dan Kurir Sabu

Polres L.Batu Tangkap 103 Pengedar Dan Kurir Sabu
Polres L.Batu Tangkap 103 Pengedar Dan Kurir Sabu

RANTAUPRAPAT (Waspada); Selama Operasi Antik Toba 2022, Polres Labuhanbatu tangkap 103 orang pengedar dan kurir sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH kepada wartawan, Kamis (24/2) di Mapolres Labuhanbatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres L.Batu Tangkap 103 Pengedar Dan Kurir Sabu

IKLAN

Pada tertemuan itu, Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, juga didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif,SIK.,MH, KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kasi Propam Ipda DR. Iskandar Sipayung.

Kapolres menjelaskan, pelaksanaan operasi Antik Toba 2022 selama 21 hari yaitu dimulai 02 Februari s/d 23 Februari 2022.

Pada operasi itu, ungkap Kapolres, telah dilaksanakan tindak lanjuti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sita kembali uang tunai sebesar Rp200.851.000 total BB (barang bukti) menjadi Rp525.051.000 diperoleh dari terdakwa N alias Ita.

Sementara sebanyak 86 Kasus (LP : Laporan Polisi) berhasil diungkap dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 pria dan 3 wanita dengan BB Narkotika Gol I Sabu sebanyak 410 Gram, 97 Gram dan Ganja 527,90 Gram, dimana status dari tersangka terdiri dari pengedar/kurir 87 Orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sebanyak 16 orang melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebanyak 10 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 orang korban penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan.

Kapolres pada pemaparan itu tetap menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba demi menjaga dan menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerat pecandu narkoba. (a07/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE