RANTAUPRAPAT (Waspada); Seorang pembawa sabu 2,46 gram, DT ,28, warga Paindoan Kelurahan Kartini Rantauprapat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin kepada wartawan, Jumat (8/11). Menurut Syafruddin berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Paindoan – Sibuaya sering terjadi transaksi narkoba sehingga orang tua sangat mengkhawatirkan peredaran barang haram tersebut merusak generasi muda.
Berbekal dari informasi tersebut, papar Syafruddin, tim operasional sat narkoba melakukan penyidikan. Tim kemudian melakukan pengintaian sehingga DT ditangkap di Jalan Sibuaya- Rantauprapat Rabu (6/11).
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas pengedaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 bungkus plastik klip sedang dan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,46 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 bungkus plastik klip besar kosong, 10 bungkus plastik klip kecil kosong, serta 2 skop yang terbuat dari pipet.
Dalam keterangan awal, DT mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria juga warga Paindoan, Rantauprapat. Saat ini, tim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pemasok yang masih dalam pencarian, ujar Syafruddin. (a07)