Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres L.Batu Lumpuhkan 2 Perampok Antar Provinsi

RANTAUPRAPAT (Waspada); Polres Labuhanbatu lumpuhkan 2 perampok antar provinsi usai melakukan aksinya di Jalan H.Adam Malik Desa Janji Kec. Bilah Barat – Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Rusdi Marzuki, IPDA Sarwedi Manurung, AKP Agus E. kepada wartawan, Jumat (10/6) di Mapolres Labuhanbatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres L.Batu Lumpuhkan 2 Perampok Antar Provinsi

IKLAN
Polres L.Batu Lumpuhkan 2 Perampok Antar Provinsi

“Kedua pelaku merupakan perampok antar provinsi,” papar Kapolres.

Kedua pelaku yaitu SD, 26, warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan YS, 25, warga Aek Paing Atas Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara – Labuhanbatu.

Menurut Kapolres, para pelaku sudah berulangkali beraksi. Aksi mereka terakhir yaitu menyasar seorang wanita Tety Herlina Aruan, 44, warga Dusun Wonosari Desa Simonis Kec.Aek Natas – Labura bersama temannya Yenni, Rabu (8/6) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan H. Adam Malik Desa Janji.

Kedua wanita tersebut saat itu mengenderai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tiba-tiba dari arah belakang muncul 2 orang laki-laki mengenderai sepeda motor memepet korban. Dan lelaki yang dibonceng menarik tas sandang korban sehingga terjadi sesaat tarik-menarik tas sehingga tali tas putus.

Tas yang berisi uang sebesar Rp.20 juta dan satu HP Oppo A5 S digondol pelaku. Korban sempat melakukan upaya pengejaran namun naas korban terjatuh dan pelakupun kabur.

Polres L.Batu Lumpuhkan 2 Perampok Antar Provinsi
Kedua pelaku perampokan digiring ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. (Waspada/Neirul Nizam Aru)

“Peristiwa itu kemudian viral di medsos. Satuan Reserse bergerak cepat. Sekira 12 jam setelah kejadian polisi menangkap kedua pelaku di rumah kos-kosan Jalan Bilah Kecamatan Rantau Utara, ” papar Kapolres.

Dari pemeriksaan dan penyidikan di kos-kosan tersebut ungkap Kapolres, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih BK 4979 YBI, satu unit HP Oppo A5 S, satu tas sandang hitam dan uang Rp700 ribu, senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru, dua senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) kedua dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ungkap Kapolres. (a07/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE