Polres L.Batu Ciduk 16 Pelaku Narkoba

  • Bagikan

RANTAUPRAPAT (Waspada) Polres Labuhanbatu ciduk 16 pelaku narkoba, 4 orang di antaranya terlibat jaringan narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH melalui WA kepada Waspada, Selasa (18/1).

Menurut Kasat Narkoba, 16 pelaku narkoba terdiri dari 12 LP (laporan polisi), 10 LP diungkap Sat Narkoba dan 2 LP diungkap Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba
dengan barang bukti (BB) sabu 72,76 gram serta 40 butir ectasy.

Menurut Kasat pengungkapan kasus narkoba terus genjar dilakukan walau saat ini Polres Labuhanbatu juga mengemban tugas mengajak dan merangkul masyarakat agar sadar akan vaksin.

” Kapolres tetap komitmen untuk pemberantasan narkoba dan menghimbau masyarakat agar peduli untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba,” papar Kasat.

Adapun 16 orang para pelaku narkoba yang ditangkap yaitu AR alias Budi (26) warga Padang Matinggi Rantau Prapat dengan BB Sabu 3,12 Gram. MS alias Sapar (25), warga Sei Berombang dan AR alias Robet (23) warga Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir dengan BB sabu 44,4 gram dan Ectasy 14,8 gram.

AML alias Amin (42) warga Desa Torganda Kecamatan Torgamba Labusel dengan BB sabu 2,1 gram dan 1 unit timbangan electrik.

ARH alias Pai (29) warga Desa Sisumut dengan BB 0,52 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 150.000 dan G alias Jek (34) warga Rantau Parapat dengan BB 2,4 gram.

R alias Iyan Gondrong (38) warga Cikampak dengan BB 1,76 gram dan MID alias Irfan (44) warga Kota Pinang dengan BB sabu 1,04 gram.

BR alias Bayu (28) warga Perbaungan Sergai dengan BB sabu 0,80 gram dan satu timbangan elektrik dan FA alias Fazar (19) warga Rantau Prapat BB 0,18 gram.

IG alias Indra (30) warga Asam Jawa dengan BB 0,14 gram dan uang tunai Rp 250.000, PH alias Paisal (33) warga Karang Anyar Bilah Hulu dengan BB sabu 1,12 gram.

Sementara, ungkap Kasat, 4 orang terlibat jaringan yaitu NK (28), P (25), A (30) ketiganya adalah warga Desa Pematang seleng dari ke tiga tersangka ini berhasil dikembangkan ke ES (42) warga Kampung Perlebian Labusel yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan dari ke 4 tersangka disita sabu 14,4 gram,1 buah buku catatan transaksi narkotika dan satu timbangan elekrik. (a07/B)

Keterangan foto
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memaparkan pengungkapan 16 pengguna narkoba. (Ist)

  • Bagikan