Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Dan Samsat Sidimpuan Gelar Razia Pajak Kendaraan

Polres Dan Samsat Sidimpuan Gelar Razia Pajak Kendaraan
Samsat Padangsidimpuan bersama Polri dan TNI gelar razia pajak kendaraan bermotor. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan dan UPT Samsat Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara, menggelar razia pajak kendaraan.

Razia yang juga melibatkan prajurit TNI ini digelar di Jalan S.M Raja Siborang atau di depan Mapolres Padangsidimpuan, Jum’at (6/12/2024), dan akan digelar berkelanjutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Dan Samsat Sidimpuan Gelar Razia Pajak Kendaraan

IKLAN

Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP Rianto Polman mengatakan, razia ini bertujuan mengajak dan menghimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor.

Pada razia ini, petuga memberhentikan setiap kendaraan yang melintas dan memeriksa pajak kendaraan. Jika pajak sudah mati pajak, maka pengendara diarahkan untuk membayarnya.

Polres Dan Samsat Sidimpuan Gelar Razia Pajak Kendaraan

“Terhadap pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berkendara, seperti tidak pakai helm bagi pesepeda motor, langsung ditilang,” jelas AKP Polman.

Dari razia ini, sembilan pengendara ditilang dan enam diberi surat teguran. Adapun total hasil pembayaran pajak pada kegiatah ini berjumlah Rp9.893.528.

Kepala UPT Samsat Padangsidimpuan, Abdullah Afifuddin Lubis menambahkan, razia ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak.

Hasil pembayaran pajak ini akan meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga ke depannya dapat dipergunakan untuk pembangunan sarana prasarana di tengah masyarakat.

Afifuddin berharap, sebelum terjaring razia agar melengkapi atau melunasi pajak kendaraan bermotor, Sehingga tidak terkendala di perjalanan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE