SIDIKALANG (Waspada): Satuan Reserse Polres Dairi berhasil mengungkap pelaku pencurian emas dan uang Rp50 juta yang terjadi rumah korban Else Simbolon,58, pada Selasa (7/1/2025).
Demikian Kapolres Dairi Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dan Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan di Mapolres Dairi, Selasa (14/1) sore.
Dijelaskan, pelaku PG,35, tersangka pencuri uang dan emas serta handphone di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Dairi di salah satu warung makan di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Senin (13/1).
“Kemarin, tanggal 13 Januari 2025 ditangkap di salah satu warung makan di Pematang Siantar. Ini adalah sebuah prestasi bagi Polres Dairi, dalam waktu kurang satu Minggu Polres Dairi bisa mengungkap kejahatan tersebut,” kata Faisal.
Korban dan keluarganya mengetahui menjadi korban pencurian, sekitar pukul 18.30 WIB, selanjutnya melapor ke Polsek Bunturaja.
Sebelumnya,tersangka PG, dua hari sebelumnya bekerja di ladang korban sebagai pekerja upahan. Selama dua hari itu, tersangka mengetahui korban menyimpan kunci rumah dalam pondok di ladang itu.
Hari ketiga, Selasa (7/1), tersangka datang ke ladang itu,ia mengambil kunci rumah korban dari dalam pondok itu. Tersangka kemudian pergi ke rumah korban, masuk, lalu membuka kamar korban.
Dalam kamar, tersangka melihat koper, selanjutnya mengambil pisau dari dapur korban, untuk membongkar koper itu.
Dari dalam koper, tersangka mengambil uang total Rp50 juta, perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting total 25,48 gram dan dua unit handphone yang ada di tempat tidur kamar korban.
Setelah mencuri semua uang dan barang jika dikonversi korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta, tersangka kemudian melarikan diri.
Tersangka menjual perhiasan emas di Medan, selanjutnya ia ke Pematang Siantar. Hasil penjualan emas ditambah uang tunai yang dicuri, dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya di Medan dan Pematang Siantar.
Selain foya-foya, tersangka membeli sepeda motor, jam tangan, cincin, gitar, sepatu, pakaian, tas. Saat ditangkap di salah satu warung makan di Pematang Siantar, uang tersisa Rp1 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(a25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.