SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh memberikan keterangan kepada Wartawan melalui grup WhatsApp terkait pengungkapan kasus penyelewengan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi, Selasa 28/3/23 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Dusun I Desa Rante Besi Kecamatan Gunungsitember Kabupaten Dairi.
Diterangkan,pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelewengan dalam jual beli dan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA di Kecamatan Tigalingga dan Kecamatan Gunungsitember.
Setelah mendapat informasi Tim yang dipimpin oleh Kanit II Ekonomi Aipda Fresnel J Manik berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan, kemudian diketahui bahwa pelaku sedang memuat pupuk bersubsidi di Desa Batu Gungun Kecamatan Gunungsitember, pada saat tiba di lokasi ternyata pelaku sudah berangkat menuju Kecamatan Tanahpinem, selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran dan saat melakukan pengejaran, tim menghubungi Polsek Tanahpinem untuk membantu melakukan penyetopan terhadap mobil pelaku.
Setelah tim tiba di Polsek Tanahpinem dan melakukan penyisiran selama satu jam, mobil belum juga melintas, kemudian mendapat informasi yang diterima tim bahwa mobil pengangkut pupuk telah berada di Desa Rantebesi, atas informasi tersebut tim segera berangkat dan akhirnya menemukan mobil truk Fuso sesuai ciri-ciri yang diinfokan, ditinggalkan di pemukiman warga.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 91 zak dengan berat keseluruhan 4.550 kg dan pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 89 zak dengan berat keseluruhan 4.450 kg.
Atas temuan tersebut tim mencari keberadaan pemilik/sopir truck Fuso merk Mitsubishi warna orange tanpa plat nomor terpasang, dan pencarian dilakukan hingga ke Desa Kutabuluh Kec. Tanahpinem Kab. Dairi, namun sopir tidak ditemukan.
Mobil ditemukan dalam keadaan terkunci sehingga harus dilakukan upaya paksa untuk membawa mobil berikut muatan pupuk bersubsidi ke Polres Dairi untuk proses hukum selanjutnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana Tanpa Ijin Memperjualbelikan Barang dalam Pengawasan Berupa Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 Jo Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.(a25).