Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Dairi Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Sopir Melarikan Diri

UNIT Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan truk Fuso membawa pupuk bersubsidi ke Polres Dairi.Waspada/ist
UNIT Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan truk Fuso membawa pupuk bersubsidi ke Polres Dairi.Waspada/ist

SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh memberikan keterangan kepada Wartawan melalui grup WhatsApp terkait pengungkapan kasus penyelewengan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi, Selasa 28/3/23 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Dusun I Desa Rante Besi Kecamatan Gunungsitember Kabupaten Dairi.

Diterangkan,pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelewengan dalam jual beli dan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA di Kecamatan Tigalingga dan Kecamatan Gunungsitember.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Dairi Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Sopir Melarikan Diri

IKLAN

Setelah mendapat informasi Tim yang dipimpin oleh Kanit II Ekonomi Aipda Fresnel J Manik  berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan,  kemudian diketahui bahwa pelaku sedang memuat pupuk bersubsidi di Desa Batu Gungun Kecamatan Gunungsitember, pada saat tiba di lokasi ternyata pelaku sudah berangkat menuju Kecamatan Tanahpinem, selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran dan saat melakukan pengejaran, tim menghubungi Polsek Tanahpinem untuk membantu melakukan penyetopan terhadap mobil pelaku.

Setelah tim tiba di Polsek Tanahpinem dan melakukan penyisiran selama satu jam, mobil belum juga melintas, kemudian  mendapat  informasi  yang diterima tim bahwa mobil pengangkut pupuk telah berada di Desa Rantebesi, atas informasi tersebut tim segera berangkat  dan akhirnya menemukan  mobil truk Fuso sesuai ciri-ciri yang diinfokan, ditinggalkan di pemukiman warga.

Polres Dairi Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Sopir Melarikan Diri

Setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap mobil truk ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 91 zak dengan berat keseluruhan 4.550 kg dan pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 89 zak dengan berat keseluruhan 4.450 kg.

Atas temuan tersebut  tim mencari keberadaan pemilik/sopir truck Fuso merk Mitsubishi warna orange tanpa plat nomor terpasang, dan pencarian dilakukan hingga ke Desa Kutabuluh Kec. Tanahpinem Kab. Dairi, namun sopir tidak ditemukan.

Mobil ditemukan dalam keadaan terkunci sehingga harus dilakukan upaya paksa untuk membawa mobil berikut muatan pupuk bersubsidi ke Polres Dairi untuk proses hukum selanjutnya.

Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana Tanpa Ijin Memperjualbelikan Barang dalam Pengawasan Berupa Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 Jo Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.(a25).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE