Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Dairi Ringkus 9 Pelaku Pencurian Besi Jembatan Lae Renun Sidikalang

BESI Jembatan Lae Renun di Jalan Nasional Sidikalang - Medan Kecamatan Sitinjo Kab. Dairi dipasang garis Polisi.Waspada/ist.
BESI Jembatan Lae Renun di Jalan Nasional Sidikalang - Medan Kecamatan Sitinjo Kab. Dairi dipasang garis Polisi.Waspada/ist.

SIDIKALANG (Waspada): Sembilan pelaku pencurian besi jembatan Lae Renun di Jalan Nasional Sidikalang – Medan di Kec.Sitinjo Kab. Dairi Sumatera Utara diringkus Polres Dairi.

Kesembilan pelaku terdiri dari 8 pria dewasa dan 1 anak di bawah umur, diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencurian besi jembatan di Lae Renun Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Minggu (25/2). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Dairi Ringkus 9 Pelaku Pencurian Besi Jembatan Lae Renun Sidikalang

IKLAN

Kesembilan pelaku yakni, MS, 52, AS, 34, MS, 29, SP, 46, FS, 34, S, 42, SB, 40, AP, 15, AS, 35. Diketahui 8 merupakan warga Belawan, Kota Medan dan 1 lagi merupakan warga Kabupaten Stabat. 

Polres Dairi Ringkus 9 Pelaku Pencurian Besi Jembatan Lae Renun Sidikalang

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si melaui Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan, melalui grup WhatsApp Media Center Polres Dairi, Senin (26/2) mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait pencurian besi jembatan yang menjadi penghubung antara Kota Sidikalang menuju Kabupaten Karo dan Kota Medan itu. 

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, ” ujarnya. 

Setelah mendatangi lokasi kejadian, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ke sembilan tersangka. 

Dari hasil pengakuan para tersangka, diketahui jumlah besi yang sudah di curi sepanjang 4 meter, dengan berat 8 ton. 

Adapun barang bukti yang turut disita oleh polisi antara lain, 1 mobil pick up berwarna putih, 3 tabung gas LPG berukuran 3 kilogram, 5 tabung gas oksigen, tali tambang, dan 2 mesin las lengkap dengan selang dan regulatornya. 

Saat ini petugas tengah melakukan pendalaman kepada para pelaku terkait motif dan kepada siapa barang tersebut akan dijual. 

Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(a25).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Respon (1)

  1. Yth kepada bapak kepolisian
    Saya ufron Azhar Damanik
    Saya ingin mencari tau lokasi tersangka tersebut disebabkan ada salah satu keluarga yang menjadi tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE