BINJAI (Waspada): Dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu Sabtu (16/9) ditangkap Polres Binjai di tempat yang berbeda.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HA, 34, Dusun Lau Kulpa Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dan Mr, 48, Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Keduanya diamankan di Polres Binjai guna pengusutan selanjutnya.
Informasi Waspada peroleh Sabtu (16/9) menyebutkan, awalnya pihak Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat, di daerah Dusun Lau Kulpa Desa Belinteng ada peredaran ganja.
Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka HA, 34, bersama barang bukti berupa 12 paket ganja seberat 12, 64 gram, tak jauh dari kediamannya.
Tangkap sabu
Sebelumnya pihak Polsek Binjai bersama personel Serse Narkoba Polres Binjai juga mengamankan Mr, 48, di kawasan Gang Setia, Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 6,89 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas Iptu Riswanyah ketika dikonfirmasi Waspada seputar penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba membenarkan.
“Ya kini kedua tersangka sudah diamankan di serse Narkoba Polres Binjai dan kini kita masih melakukan pengembangan,” ucapnya.(a03)