BINJAI (Waspada) : Pelarian pemilik pondok pesantren Kolo Saketi Kota Binjai, inisial MA, yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual, berakhir di tangan petugas Satreskrim Polres Binjai.
MA diamankan petugas saat berada di daerah Riau. Kini, MA sudah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca diamankannya MA, suami dari korban, M Taufan Khan, beserta Ketua FUI Sumut Ustadz Drs Indra Suheri, Senin (20/1), mendatangi Polres Binjai untuk melihat langsung tersangka.
Usai melihat tersangka berada di ruang tahanan, Suheri mengucapkan terimakasih kepada Polres Binjai yang telah menangkap tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Binjai. Setelah sekian lama melarikan diri, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Sekali lagi kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya,” kata Suheri.
Selain itu, Suheri berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa dan pengadilan untuk dapat menghukum tersangka beserta kelompoknya.
Suheri juga meminta kepada Kejari Binjai, untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya dan majelis hakim dapat memberikan atau menjatuhkan vonis setinggi-tingginya sesuai ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kami FUI Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai tersangka dijatuhi hukuman yang pantas,” tegas Suheri sembari meneriakkan takbir yang diikuti seluruh kadernya.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Ya, kemarin tersangka sudah kita amankan dari Riau. Saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ucap Zuhatta.
Diketahui, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan suami korban pada Juli 2024 lalu, dengan nomor STTLP/ 376/VII/2024/SPK/Polres Binjai.
Kemudian, pada 28 Agustus 2024, Satreskrim Polres Binjai menetapkan terlapor sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Agustus 2024.
Namun, tersangka mangkir 2 kali dari panggilan polisi. Petugas pun akhirnya melakukan penjemputan paksa. Ketika itu, tersangka tidak berada di tempat dan diduga sudah melarikan diri.
Tepat pada 4 November 2024, Polres Binjai mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa bulan berlalu, pelarian tersangka pun berakhir di Riau. (a34)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.