BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai baru-baru ini mengamankan 3 tersangka yang terlibat kasus narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.
Hal tersebut dilakukan atas atensi Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Penelewen kepada Serse Narkoba Polres Binjai, untuk menyikat habis segala bentuk narkoba di Kota Binjai sesuai program prioritas Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efgendi SH SIK MSI, untuk tidak memberikan celah terhadap narkoba di wilayah hukum masing-masing.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Penelewen melalui Kasi Humas Iptu Riswanyah kepada Waspada.id, Senin (18/9) mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan terhadap tersangka, Satnarkoba Polres Binjai melakukan pembinaan jaringan serta mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Kemudian Tim berbagi tugas di TKP dan saat itu juga ditemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, tim melakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga ditemukan 18 butir pil ekstasi warna hijau kemudian dianya mengaku bernama T, 25, warga Binjai.

Selanjutnya terduga T menerangkan bahwa ekstasi tersebut akan dijualnya kepada seseorang yang sudah sepakat bertemu di lokasi tersebut dan dia juga menerangkan bahwa ada 2 orang temannya yang juga ikut mengantarkan ekstasi tersebut yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Tamtama Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota,
Tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian ke lokasi sesuai pengakuan T sehingga ditemukan adanya 2 orang pria yang mengaku bernama MP, 17, status pelajar dan RAS, 21, profesi sebagai supir dan langsung dipertanyakan asal ekstasi tersebut kemudian MP dan RAS mengakui memperolehnya dari seorang pria berinitial A di Tanjungpura Kabupaten Langkat, kemudian tim saat itu juga langsung mengejar A ke Tanjungpura, namun disaat tim tiba A tidak ditemukan.
Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti masing-masing 18 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 7,08 gr, 1 unit HP merk Vivo warna biru (milik terduga MP), 1 unit HP merk Vivo warna putih (milik terduga RAS), 1 unit HP merk Realme warna hitam (milik terduga T) dan 1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 4782 PBM
Kasatnarkoba Polres Binjai Irfan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tiga pengedar pil ekstasi.
Dikatakannya, pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(a03).