BINJAI (Waspada): Tiga pemuda yang masing-masing berinisial MIM, 23, RH, 23, dan MI, 24, diamankan tim Unit I Satresnarkoba Polres Binjai atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi, persisnya di Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, baru-baru ini.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Jumat (26/7) mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi tesebut, petugas melakukan undercover buy. Kemudian terduga MIM bersama dengan terduga RH menghampiri petugas yang menyamar dan terduga MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 72 butir kepada petugas yang menyamar, dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan keduanya, lalu disusul salah seorang terduga MI yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut,
Hasil interogasi, MI mengatakan barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya yang bernama panggilan AM dan bertemu dengan salah seorang temannya di Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang suruhan abang terduga MI tersebut,
Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman terduga MI dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti yang diakui sebagai barang miliknya untuk dijual.
Selanjutnya petugas membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dan dikatakan Kasat Narkoba, terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(a03).