Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Binjai Amankan 3 Kg Sabu Beserta 2 Pemiliknya

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo ketika memberikan keterangan tentang penangkapan kedua tersangka pemilik 3 kg sabu.(Waspada/Ist)
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo ketika memberikan keterangan tentang penangkapan kedua tersangka pemilik 3 kg sabu.(Waspada/Ist)

BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar narkoba antarprovinsi Aceh-Medan, di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/8) dini hari.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim Satres Narkoba berhasil menangkap 2 pria dengan inisial FH, 21, dan SG, 30, yang keduanya tinggal di Desa Bintang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Binjai Amankan 3 Kg Sabu Beserta 2 Pemiliknya

IKLAN

Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada.id, di lapangan, Selasa (20/8), awalnya, Tim melakukan penangkapan terhadap FH dan SG di jalan Soekarno Hatta, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu dan 1 HP merk Redmi warna biru, 1 HP merk Samsung warna hitam, dan 1 sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol.

Sesuai hasil interogasi terhadap FH dan SG, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di Jalan Pasar-1 Setiabudi Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, saat itu ditemukan 1 bungkus sabu-sabu di dalam kos-kosan.

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke Desa Bintang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, untuk mengejar terduga AR, sesuai pengakuan dari FH dan SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Sementara itu menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, dalam paparannya Selasa (20/8) bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba. Lalu petugas dari Serse Narkoba mengadakan pengembangan di lapangan dan berhasil mengamankan barang bukti bersama terduga pelaku yang selanjutnya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

Terhadap terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, tegas AKBP Bambang.(a03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE