Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam siaran pers.(Waspada/Ist)
BATUBARA (Waspada): 10 tersangka yang salah satunya ASN berikut barang bukti narkoba berhasil digulung Satres Narkoba Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam siaran persnya, Rabu (31/1) menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba, menjelaskan, kasus tersebut diungkap selama 14 hari, dimulai 18 Januari hingga 31 Januari 2024 dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 181,97 gram sabu dan daun ganja kering 1,71 gram.
Pengungkapan terbesar dalam rangka KRYD dilakukan Satres Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka TS dan MF. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika sabu seberat 165 gram.
Pengungkapan kasus sabu tersebut berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhanruku, Kec. Talawi. Saat personil Satres narkoba meringkus dua tersangka pengguna narkoba sabu yang mengaku membeli sabu dari TS dengan barang bukti 1,33 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
Salah seorang tersangka berinisial IF alias Indukang adalah ASN Pemkab Batubara bertugas di Kantor Lurah Labuhanruku. Seorang tersangka lain berinisial Kh. (a17.b)