KISARAN (Waspada): Polres Asahan musnahkan 8,9 Kg lebih atau 8.966,34 gram sabu-sabu, dengan tiga laporan polisi dengan mengamankan lima tersangka.
Wakapolres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyad, saat giat Pemusnahan Barang Bukti di Mapolres Asahan, Selasa, Rabu (28/5), menuturkan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 8.966,32 gram, ini merupakan hasil tangkapan pada Sat Narkoba Maret dan April, dengan tiga laporan polisi dan mengamankan lima tersangka, yaitu HR,32, warga Desa Lalang, Kec Medang Deras, Kab Batubara. MA, 32, warga Desa Teupin Rusep, Kec Sawang, Kota Lhoksemawe, NAD. JA, 35, warga Desa Paloh Gadeng, Kec Dewantara, Kab Aceh Utara. FE, 35, warga Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, dan MAB, 26, warga Desa Tanjong Babah Krueng, Kec Matang Kuli, Kab Aceh Utara.
“Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara direbus,” jelas Kadek.

Kadek menerangkan pemusnahan ini melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk pengujian BB yang akan dimusnahkan. Hal ini membuktikan bahwa Polres Asahan terus berupaya untuk memerangi Narkoba.
“Tidak ada tempat Narkoba di Asahan,” jelas Kadek. (a02/a19/a20)