KISARAN (Waspada): Polres Asahan memusnahkan 73 mesin judi hasil tangkapan Januari-Desember 2024, dan menyatakan perang terhadap berbagai bentuk perjudian untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi, dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Senin (30/12), menerangkan bahwa mesin judi ini terdiri dari 30 mesin tembak ikan dan 43 mesin dingdong, yang diamankan dalam razia gabung dengan Kodim 0208/As mulai Januari-Desember 2024, dan akan dimusnahkan.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat pada judi konvensional dan online, karena akan ditindak dengan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Afdhal.
Pemberantasan judi ini, kata Afdhal sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo, sehingga penerapan hukum terus dilakukan, sehingga perang terhadap judi terus dilakukan, dan dalam hal ini bekerjasama dengan masyarakat, untuk melaporkan bila ada praktek judi terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
“Mari kita ciptakan Kamtibmas yang kondusif dan terhindar dari tindak kriminal terutama judi,” jelas Afdhal. (a19/a20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.